Home » , » Politik Pemberantasan Korupsi

Politik Pemberantasan Korupsi

Written By Topi Jerami on Rabu, 10 April 2013 | 10.30


Koran Berita Terbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan satu orang oknum pegawai pajak dan dua orang swasta, diduga terkait pemerasan pajak. 
"Terkait tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, ada tiga orang yang dibawa ke KPK untuk melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa. 
Tiga orang yang ditangkap adalah PR (Pargono Riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga sebagai perantara dan AH (Asep Hendro) yaitu pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS). 
"Kronologi upaya tangkap tangan yaitu sekitar pukul 17.00 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan lokasi penangkapan di lorong stasiun Gambir di pintu Selatan," ungkap Johan. 
Di sana menurut Johan ada dua orang yang ditangkap yaitu PR dan RT. 
"PR adalah penyidik PNS di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta dan pihak swasta atas nama RT, selanjutnya tidak lama sekitar 10 menit kemudian tim lain menangkap seorang wajib pajak atas nama AH di rumah yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar Depok," ungkap Johan. 
Menurut Johan, bersama dengan penangkapan di Gambir, KPK menyita uang yang diberikan RT kepada PR. 
"Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu rupiah dan dibungkus di dalam tas kresek, diduga sebagai pemberian terkait dengan pengurusan pajak pribadi, namun hal ini masih dikembangkan," jelas Johan

Nilai uang yang diterima adalah sekitar Rp125 juta dari total nilai komitmen Rp600 juta. 
"Apakah ini pemerasan atau suap masih akan dikembangkan oleh KPK, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya, jadi status mereka hingga saat ini masih terperiksa," jelas Johan. 
Menurut Johan, tim KPK masih mengejar pihak lain terkait kasus tersebut. 
"Ini merupakan bagian koordinasi dengan direktorat jenderal pajak," tambah Johan. 
Sebelumnya KPK pernah menangkap sejumlah pegawai pajak antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo pada 13 Juli 2012 saat menerima suap sebesar Rp300 juta dari karyawan PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari, perusahaan tambang batu bara di Bogor. 
Keduanya ditangkap bersama dengan supir Endang di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, namun kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. 
Kasus lain adalah pada 6 Juni 2012, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratmo karena menerima suap Rp280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. 
Uang tersebut diberikan oleh konsultan pajak James Gunardjo di ke restoran Sederhana masakan padang di Jalan Kiai Haji Abdullah Syafii Tebet. 
Dalam kasus ini baik James maupun Tommy sudah divonis tiga tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.(ar)

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/kpk-tangkap-tangan-oknum-pegawai-pajak-162056348.html

0 komentar:

Posting Komentar